Siaran Pers: SEAQIL dan Lembaga lembaga Bahasa Siap Bentuk  Standar Kompetensi Pengajar BIPA

Siaran Pers
Jakarta, 14 Juni 2021

 

SEAQIL dan Lembaga-lembaga Bahasa Siap Bentuk Standar Kompetensi Pengajar BIPA

Direktur SEAQIL, Dr. Luh Anik Mayani (kanan-depan) menyampaikan pandangan terkait Standar Kompetensi Pengajar BIPA pada Diskusi Kelompok Terpumpun Standar Kompetensi Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing

 

SEAMEO QITEP in Language (SEAQIL) dan delapan pakar BIPA menyatakan sepakat untuk menyusun Standar Kompetensi Pengajar BIPA sebagai alat penjamin kualitas pengajar BIPA.

Direktur SEAQIL, Dr. Luh Anik Mayani, menyatakan, “Kami berharap standar kompetensi ini dapat dijadikan sebagai cikal bakal kompetensi yang akan digunakan oleh lembaga-lembaga yang menerapkan pembelajaran BIPA.” Hal ini diungkapkan dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penyusunan Standar Kompetensi Pengajar Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (BIPA) [14/06] yang merupakan tindak lanjut dari SEAQIL Webinar Series on Language tentang Standar Kompetensi Pengajar BIPA pada 2020. Deputi Direktur Program SEAQIL, Esra Nelvi M. Siagian mengungkapkan, saat ini belum tersedia Standar Kompetensi Pengajar BIPA yang menjangkau semua pengajar pada lembaga; baik universitas, lembaga pemerintah, ataupun lembaga kursus. Esra menambahkan, diskusi ini sebagai bentuk dukungan SEAQIL terhadap pemerintah Indonesia dalam mempromosikan dan mempersiapkan BIPA sebagai salah satu bahasa resmi ASEAN.

Delapan pakar BIPA yang diundang oleh SEAQIL dalam diskusi tersebut, yakni Dr. Felicia N. Utorodewo (Ketua Tim); Rahmi Yulia Ningsih, (Universitas Bina Nusantara Jakarta); Nyoman Riasa (APBIPA Bali); Rosida Erowati (Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah); Agus Soehardjono (Wisma Bahasa Yogyakarta); Paulina Chandrasari Kusuma (Universitas Atma Jaya); Dr. Siti Isnaniah (Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta); dan Sri Ningsih (Puri Bahasa Yogyakarta).

Diketuai oleh Dr. Felicia N. Utorodewo, Standar Kompetensi Pengajar BIPA yang akan disusun merujuk pada standar kompetensi dosen dan guru, yakni Standar Kompetensi Pedagogik, Standar Kompetensi Profesional, Standar Kompetensi Kepribadian dan Sosial, serta Wawasan Kebangsaan dan Lintas Budaya. Terkait dengan kepribadian dan sosial, Agus Soeharjono bersama Paulina Chandrasari Kusuma menelaah Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang Guru dan Dosen, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), dan juga melakukan survei terhadap lembaga penyelenggara BIPA.

SEAQIL dan para pakar akhirnya sepakat bahwa Standar Kompetensi Pengajaran BIPA harus disusun sebagai alat ukur penjamin kualitas pengajar BIPA. Namun, standar kompetensi yang disusun harus bersifat stimulatif agar tidak menghambat para calon pengajar BIPA. Adapun kompetensi utama yang dapat dilatih adalah kompetensi pedagogik dan profesional, sedangkan untuk dua kompetensi lainnya dapat dilatih melalui modul ataupun seminar.

 

Narahubung:
Farrah Halimatussadyah (+62) 895-4120-42002
Divisi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
SEAMEO QITEP in Language
Jalan Gardu, Srengseng Sawah, Jagakarsa
Jakarta Selatan, Jakarta 12640
Indonesia

Telepon: 021 78884106
Pos-el: ppr@qiteplanguage.org
Laman: qitepinlanguage.org

Twitter: QITEPinLanguage
Instagram: qitepinlanguage
Facebook: qiteplanguage
YouTube: SEAMEO QITEP in Language

×