SEAQIL menggagas Klub Literasi Sekolah (KLS) dengan fokus pemajuan literasi di lingkungan sekolah. Dalam rangka penguatan implementasi kerja sama antara SEAQIL dan pemangku kepentingan, pelaksanaan KLS melibatkan sekolah mitra di bawah binaan dinas pendidikan provinsi di Indonesia, perguruan tinggi, dan komunitas literasi.
SEAQIL menempatkan KLS sebagai salah satu upaya dalam menunjang kecakapan hidup melalui peningkatan kompetensi siswa dalam kecakapan berliterasi secara tulis atau tutur dan kecakapan abad Ke-21 (berpikir kritis, berkolaborasi, bertindak kreatif, dan berkomunikasi). Selain itu, KLS juga menjadi dukungan pada program pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, SEAQIL merujuk pada kebijakan Kemendikbud, yakni Gerakan Literasi Nasional (2017) serta Asesmen Nasional (2021).
Klub Literasi Sekolah memiliki tujuan di antaranya: