SEAMEO QITEP in Language (SEAQIL) menyelenggarakan Webinar Literasi Hak Cipta dan gelaran karya literasi sebagai penutup kegiatan Klub Literasi Sekolah (KLS) 2022 secara daring pada Selasa (22/11).
Kegiatan ini menyinergikan kepakaran dari Creative Commons Indonesia, Kemenkumham, Republika Penerbit, dan Perpustakaan Nasional, serta partisipasi dari kalangan siswa, mahasiswa, serta pembina KLS (kepala sekolah, guru, pustakawan dan tenaga kependidikan lainnya) dari sekolah penyelenggara KLS 2022.
KLS menjadi salah satu upaya dalam menunjang kecakapan hidup melalui peningkatan kompetensi siswa dalam kecakapan berliterasi secara tulis atau tutur dan kecakapan abad ke-21 (kritis, kolaboratif, komunikatif, dan kreatif).
Sebagai pusat SEAMEO yang bergerak di bidang pendidikan bahasa, SEAQIL merancang beberapa kegiatan sebagai bentuk kontribusi nyata untuk mendukung peningkatan kualitas pendidikan bahasa termasuk peningkatan kompetensi literasi baca-tulis dan tutur. Salah satu program yang dilaksanakan, yakni dengan memajukan gerakan literasi nasional KLS 2022.
Literasi tingkatkan daya saing
Plt. Direktur SEAQIL, R. Dian Dia-an Muniroh, Ph.D. menyampaikan pentingnya literasi untuk mempertahankan daya saing Indonesia khususnya di kawasan Asia Tenggara.
“SEAQIL menempatkan KLS sebagai salah satu upaya dalam menunjang kebutuhan siswa dan mahasiswa dalam kecakapan literasi. Dengan demikian, ini menjadi harapan kita untuk Indonesia supaya bisa maju selaras bersamaan dengan negara Anggota SEAMEO lainnya,” tutur Dian.
Deputi Direktur Administrasi SEAQIL, Dr. Misbah Fikrianto turut menyampaikan, “Kita harus bersegera untuk memajukan literasi di Indonesia. Oleh karena itu, kita perlu memikirkan sebuah langkah yang komprehensif.”
“Selain itu, kita juga memerlukan dukungan kebijakan untuk bisa mendapatkan pengembangan program-program literasi. Kampanye literasi juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran khususnya di lingkungan sekolah. Salah satunya melalui KLS yang diselenggarakan oleh SEAQIL,” kata Misbah.
Misbah juga mengungkapkan, “Sebagai langkah lanjutan pada kegiatan KLS, SEAQIL mempersiapkan publikasi karya yang telah dihasilkan melalui Webinar Literasi Hak Cipta yang diadakan bersamaan dengan penutupan program KLS tahun ini.”
Para narasumber membahas mengenai hak cipta dan penerbitan karya, khususnya untuk karya yang tercipta setelah serangkaian kegiatan KLS 2022. Webinar ini menjadi salah satu langkah final SEAQIL bersama para kolaborator sebelum menutup KLS secara resmi.
Setiap karya perlu dideklarasikan dan dilindungi!
Wahyu Setioko, Creative Commons Indonesia menegaskan, “Kita otomatis mendapatkan hak-hak eksklusif (Hak Cipta) sejak ciptaan kita diwujudkan dan dideklarasikan. Visualisasi “karya” kita dapat kita analogikan sebagai perwujudan dalam bentuk nyata.”
“Dan ketika kita memberitahukannya atau mengumumkan kepada orang lain (pasangan cerita), maka kita telah mendeklarasikan ciptaan kita. Jadi, ketika kita sudah melakukan keduanya, otomatis kita berhak atas dua hak eksklusif, yakni hak moral dan hak ekonomi,” ungkap Wahyu.
Selain itu, Agung Damarsasongko dari Kemenkumham menjelaskan, “Lingkup pelindungan hak cipta terdiri atas seni, sastra dan ilmu pengetahuan, antara lain mencakup, buku, karya tulis, pidato, sinematografi, musik/lagu, program komputer, permainan, seni rupa, fotografi, dll.”
Terkait karya cetak dan karya rekam ber-ISBN, Ratna Gunarti dari Perpusnas RI menjelaskan, “Sesuai Pasal 2 ayat 2 Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 5 Tahun 2022, karya cetak dan karya rekam yang diberi cantuman ISBN harus disebarluaskan dan dapat diakses secara umum.”
“Sehingga ISBN mempunyai manfaat alat promosi, penjualan/pemasaran dan alat distribusi, serta alat telusur dan sebagai sarana temu kembali informasi,” ungkap Ratna.
Selain bab pelindungan hak cipta, webinar juga menghadirkan topik “Potensi Penerbitan Buku untuk Karya KLS”. Syahruddin El-Firkri dari Republika Penerbit menjelaskan,“terkait alur penerbitan, penulis menyampaikan naskah ke penerbit dan diterima oleh editor, editor mereview naskah. Jika naskah tidak layak terbit akan segera dikembalikan kepada penulisnya.”
“Jika Layak terbit, naskah kemudian diedit dan dilakukan pemesanan sampul. Naskah yang sudah diedit akan dilayout dan selanjutnya dilakukan pemesanan nomor buku (ISBN). Setelah semua proses selesai, naskah siap dicetak dan diterbitkan,’ jelas Syahruddin.