Sebagai bentuk langkah awal dalam mengembangkan standar kompetensi pengajar BIPA, SEAMEO QITEP in Language mengundang narasumber BIPA dari berbagai institusi pendidikan untuk berpartisipasi dalam kegiatan diskusi kelompok terpumpun pada tanggal 9 Februari 2021. Kegiatan ini bertujuan untuk membahas tahapan yang akan dilalui dan narasumber yang akan terlibat dalam mengembangkan naskah akademik standar kompetensi pengajar BIPA. Adapun pengembangan naskah akademik standar kompetensi pengajar BIPA diperuntukkan untuk para pengajar BIPA baik yang mengajar di lembaga pendidikan maupun di universitas di Indonesia dan di kawasan Asia Tenggara. Dengan berkolaborasi dengan para narasumber dan pihak-pihak yang terkait mengenai pengembangan naskah akademik standar kompetensi pengajar BIPA, SEAQIL menargetkan naskah akademik tersebut selesai akhir tahun 2021.
Sebelum memasuki inti pembahasan dari diskusi kelompok terpumpun, Direktur SEAQIL, Dr Luh Anik Mayani menjelaskan bahwa berdasarkan seri webinar BIPA dan meta-analisis hasil webinar tahun 2020, SEAQIL disarankan untuk mengembangkan sebuah standar kompetensi pengajar BIPA yang dapat digunakan baik di Indonesia dan di kawasan Asia Tenggara. Oleh sebab itu, SEAQIL meminta bantuan dan kerja sama dari para narasumber BIPA di masa mendatang agar dapat menghasilkan sebuah naskah akademik standar kompetensi pengajar BIPA yang komprehensif dan terukur.
“Kami berharap standar kompetensi pengajar BIPA yang akan disusun secara bersama-sama dapat digunakan tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara. Oleh karena itu, kami memohon bantuan dan dukungan dari para narasumber BIPA untuk terus membantu SEAQIL menyelesaikan naskah standar kompetensi pengajar BIPA”, kata Dr Luh Anik Mayani.
Setelah itu, Deputi Direktur Program SEAQIL, Ibu Esra Nelvi M. Siagian memberikan informasi singkat tentang fokus diskusi kelompok. Selama kegiatan berlangsung, para narasumber BIPA menyampaikan saran mengenai tahapan SEAQIL mengembangkan standar kompetensi pengajar BIPA dan kerangka naskah akademik.
Melalui diskusi yang komprehensif, ada tiga rekomendasi untuk SEAQIL sebagai langkah tindak lanjut, yaitu 1) mengumpulkan kajian-kajian teori mengenai standar kompetensi pengajar BIPA sebelum penulisannya, 2) berkolaborasi dengan pihak-pihak yang terkait, yaitu Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Direktorat Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Afiliasi Pengajar dan Pegiat Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing (APPBIPA), Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan 3) menyusun standar kompetensi pengajar BIPA yang dapat digunakan di kawasan Asia Tenggara dan memfasilitasi pengajar dalam berbagai jenis institusi BIPA.
SEAQIL berharap dengan memiliki naskah akademik pengajar BIPA yang telah disempurnakan dan dikembangkan dengan baik akan membantu para pengajar BIPA yang mengajar baik di Indonesia taupun di kawasan Asia Tenggara.